SIAPKAH UNAND UNTUK MENERAPKAN UU S1 MAX 5 TAHUN?



Kebijakan baru dari kementerian pendidikan yaitu akan diberlakukannya S1 maksimal 5 tahun yang tertuang pada Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), persisnya pada pasal 17 ayat 3c, dengan memangkas masa perkuliahan dari 7 tahun menjadi 5 tahun, dengan beban sks minimal yaitu 144 sks. Kebijakan yang di tunjukkan pada mahasiswa angkatan 2014, tidak untuk seluruh mahasiswa dan mulai diterapkan pada tahun ini. Beberapa perguruan tinggi mulai menerapkan kebijakan tersebut. 

Dampak positif dari kebijakan tersebut, yaitu dilihat dari segi ekonomi, sangat bagus karena dengan pemangkasan masa perkuliahan adanya pengurangan subsidi pada bidang pendidikan, sehingga pemerintah bisa mengalihkan ke sektor lainnya, dan dapat menghemat anggaran pemerintah (APBN). Dan juga membantu mahasiswa dalam penghematan biaya kuliah dan berkurangnya beban keluarga. Terlebih lagi kurikulum setiap 4 tahun mengalami perubahan yang ditakutkan jika mahasiswa melebihi batas waktu 5 tahun maka berportensi  mahasiswa mengalami dua kurikulum yang  berbeda, yang dampakanya kepada mahasiswa itu sendiri. Kebijakan ini membuat resah dikalangan mahasiswa, banyak yang menganggap kebijakan ini terlalu tergesa-gesa ditinjau dari sistem perkuliahan yang berbeda-beda dari setiap perguruan tinggi di Indonesia. Banyak pro dan kontra. Permasalah yang timbul adalah tantangan terbesar bagi negara, yaitu dalam hal kesiapan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja setiap tahunnya. Misalkan, IPK seorang mahasiswa 2,75 atau dibawah 2,75 dengan batas waktu 5 tahun, untuk memperbaikinya sangat sulit, pada akhirnya ia akan lulus dengan IPK seadanya. Apakah akan memenuhi standar kerja? Jika kebijakan ini dibuat tanpa ada solusi ataupun perbaikan dalam mengatasi pengangguran, maka yang ada menjadi beban negara yaitu tingginya tingkat pengangguran untuk sarjana atau disebut dengan pengangguran intelejensi. Seharusnya pemerintah harus memikirkan lagi dampak tersebut. Apakah dengan kebijakan ini menghasilkan lulusan yang berkualitas? Jika kebijakan sebelumnya dan kebijakan sekarang menghasilkan output yang sama tanpa adanya perbedaan yang signifikan, sama saja. Hanya akan membuang-buang waktu dan tenaga. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengarah pada bidang pendidikan, yaitu terletak kepada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik mencerminkan kemajuan suatu negara, tidak harus memangkas masa perkuliahan. Kita tahu sistem pendidikan di Indonesia pada tahap pembenahan apakah kebijakan ini solusi yang tepat?  Apakah kebijakan ini sesuai dengan Tri Dharma perguran tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Bagaimana kalau kebijakan tersebut hanya menimbulkan masalah? Perlu adanya perbaikan sistem pendidikan, metode pendidikan, kurikulum, dan lain-lain untuk pencapaian cita-cita bangsa Indonesia.

Dewasa ini, dalam dunia kerja tidak hanya mengandalkan kemampuan akademik melainkan softskill yang dimiliki. Mahasiswa sadar akan pentingnya softskill. Banyak mahasiswa melakukan organisasi atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk menunjang softskill. Kebijakan ini akan menghambat aktivis kampus, karena ketika masa perkuliahan yang bisa dikatakan “singkat”, mereka akan berfokus pada akademik dan meninggalkan organisasi yang masa jabatannya belum habis. Akan menimbulkan permaslahan yang kompleks apalagi mahasiswa itu adalah petingi dalam organisasi yang diikuti. Kalau tidak begitu akan mendapat sanksi berupa Drop Out (DO). Pemerintah janganlah mementingkan egoismenya, bagaimana dengan prodi eksak? akan banyak melakukan pratikum belum lagi organisasi yang diikuti. Khususnya kedokteran yang memerlukan waktu 7 tahun untuk menyelesaikan studinya, paling cepat sekitar 5 tahun, dan juga teknik. Mungkin untuk prodi sosial untuk masa 5 tahun bisa meraka terapkan. Untuk prodi eksak akan cenderung berfokus pada akademik, maka menghambat softskill dan dengan begitu tingkat persaingan dalam dunia kerja juga menurun. Lebih parahnya lagi meningkatkan pengangguran untuk sarjana, padahal mahasiswa adalah “penerus bangsa”. Ada mahasiswa dapat bekerja dibawah tekanan ada yang tidak. Mahasiswa yang dibawah tekanan dengan adanya kebijakan ini mungkin bisa mereka terapkan, lain lagi dengan mahasiswa yang tidak bisa dibawah tekanan, ini akan menghambat kreativitas. Kualitas mahasiswa tidak hanya dilihat dari seberapa cepat dia menyelesaikan studinya. Terkadang mahasiswa yang lulus lebih lama adalah yang lebih unggul. Dengan pengalaman organisasi yang diikutinya membuat dia menjadi mahasiswa lebih kompeten. Bagaimana dengan mahasiswa yang melakukan BSS yaitu Berhenti Studi Sementara. Karena dalam faktanya mahasiswa yang melakukan BSS karena alasan pekerjaan. Mereka kuliah sambil berkerja untuk memenuhi biaya kuliah mereka. Mereka mandiri secara financial agar orang tua tidak terlalu terbebani. Akankah dengan tamat lewat dari 5 tahun mengakibatkan DO untuk mereka, sangat disayangkan sekali.
Apa langkah kongrit yang dilakukan Universitas Andalas untuk penerapan UU S1 maksimal 5 tahun? Untuk mengatisipasi keburukan yang timbul Unand harus siap dengan perbaikan-perbaikan yang menunjang keberhasilan dalam mencetak lulusan yang unggul. Yaitu infrastruktur seperti sarana dan prasarana. Akses kepada kemudahan mahasiswa dalam belajar dan organisasi. Menurut Prof. Nasri Bachtiar selaku wakil dekan 3 Fakultas Ekonomi bidang kemahasiswaan dijumpai di ruang rapat dekanat Fakultas Ekonomi dalam menanggapi berlakunya kebijakan oleh Permendikbud, seharusnya semakin aktif mahasiswa dalam organisasi (aktivis kampus) semakin baik dalam pengontrolan waktu belajar. Ditekankan pada mahasiswa tahun awal mulai aktif berkegiatan atau berorganisasi untuk mempermudah kecepatan kelulusan. Dengan penyeimbangan antara akademik dan softskill maka mencetak mahasiswa yang berkualitas. Apalagi tahun 2015 akan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau Association Economic ASEAN (AEC), diperlukan daya saing yang tinggi. Agar tidak ketertinggalan diantara negara ASEAN lainnya pada bidang SDM.jangan sampai kita menjadi penonton di negara sendiri. (Litbang)

Komentar

Postingan Populer